DESENTRALISASI
Pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Hasil dari pelimpahan wewenang tersebut adalah terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yaitu adanya kebebasan pemerintah daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Beberapa contoh penerapan sistem desentralisasi, antara lain;
- Kewenangan Dinas Pendidikan dalam mengatur pola pendidikan.
- Kewenangan Dinas Perikanan dalam mengatur potensi perikanan di daerah.
- Proses pemilihan kepala daerah.
- Pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh DPRD
1. Prof. Dr. J. Salusu
Menurut Prof. Dr. J. Salusu, M. A, pengertian desentralisasi adalah kewenangan yang relatif besar, terutama dalam membuat berbagai keputusan penting, yang didelegasikan dari organisasi ke tingkat bawah secara luas melalui mata rantai komando.
2. Patrick Sills
Menurut Patrick Sills, pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, yudikatif atau administratif.
3. Jha S.N dan Mathur P.C
Menurut Jha S.N dan Mathur P.C, arti desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat dengan cara dekonsentrasi pendelegasian kantor wilayah atau dengan devolusi kepada pejabat daerah atau badan-badan daerah.
4. Henry Maddick
Menurut Henry Maddick (1963), pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
5. Irawan Soejipto
Menurut Irawan Soejipto, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Soejito mengatakan bahwa desentralisasi merupakan suatu sistem yang digunakan dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi.
6. Koesoemahatmadja, R. D. H. (Raden Djenal Hoesen)
Menurut Koesoemahatmadja, R. D. H, ada dua bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik.
Tujuan Desentralisasi
Pemberlakukan sistem desentralisasi tentunya ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Adapun beberapa tujuan desentralisasi adalah sebagai berikut:
1. Mencegah Pemusatan Keuangan
Dengan adanya sistem desentralisasi maka pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, maka penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat terlaksana untuk peningkatan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
2. Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah
Sistem desentralisasi juga merupakan bentuk usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Perbaikan Ekonomi Sosial di Daerah
Desentralisasi juga akan membantu pemerintah daerah untuk menyusun berbagai program dalam upaya perbaikan ekonomi sosial di tingkat daerah
Ciri-Ciri Desentralisasi
Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985), ciri-ciri desentralisasi adalah sebagai berikut:
- Adanya pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
- Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
- Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
- Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
Dampak Desentralisasi
Pada pelaksanaannya, sistem desentralisasi memiliki dampak positif dan negatif bagi berbagai bidang kehidupan di suatu daerah.
1. Bidang Sosial Budaya
- Dampak positif desentralisasi pada bidang sosial budaya misalnya terbentuknya dan semakin kuatnya ikatan sosial budaya di setiap daerah sehingga pengembangan kebudayaan daerah semakin baik.
- Namun, terdapat dampak negatifnya juga. Misalnya, timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menonjolkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
2. Bidang Politik
- Dampak positif desentralisasi pada bidang politik terlihat dari semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat dan memutuskan kebijakan tertentu.
- Sedangkan dampak negatifnya adalah timbulnya euforia berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok tertentu.
3. Bidang Ekonomi
- Dampak positif desentralisasi pada bidang ekonomi yaitu adanya kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daerah dan masyarakatnya akan semakin meningkat.
- Namun, hal tersebut disertai dengan dampak negatif yang mungkin terjadi. Misalnya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga timbul praktik KKN.
4. Bidang Keamanan
- Dampak positif desentralisasi pada bidang keamanan yaitu timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk terpisah dari NKRI.
- Sedangkan dampak negatifnya terhadap keamanan adalah timbulnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar